EKONOMI KOPERASI TM1 DAN TM2
NAMA : SITI BADRIAH
NPM : 2D214203
KELAS : 3EB34
TM1
1. Konsep Koperasi Barat
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
NPM : 2D214203
KELAS : 3EB34
TM1
KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi Barat merupakan
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan – kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Jika
dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat
dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis
merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah
Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa
dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan
modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah
Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.
KONSEP KOPERASI
Secara umum aliran koperasi yang
dianut berbagai Negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:
1. Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran
ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
KEMAKMURAN MASYARAKAT
BERDASARKAN KOPERASI “ KARANGAN E.D. DAMANIK”
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
- Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
- School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
- The Socialist School
Suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
- Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada
di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah lahirnya koperasi
- 1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society
(CWS)
- 1818 –
1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredrich W. Raiffesen
- 1808 –
1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia
- 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman
pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika
dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” - 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli
1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
- 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
- 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun
ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
- 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan
Koperasi.
Referensi :
http://boengeko138.blogspot.co.id/2016/02/konsep-konsep-koperasi.html
https://evadwiandini.wordpress.com/2013/09/24/konsep-koperasi/
TM2
A. PENGERTIAN KOPERASI
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa
inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi
adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha
dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun
1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B. DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI
1. P.J.V.
Dooren
Menurutnya
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
2. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya
3. Dr. Fay
Menurutnya
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
4. Margaret
Digby
Menurutnya
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum
koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
5. Moh.
Hatta
Menurutnya
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan
semua buat seorang.
6.
Ensiklopedia
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
7. UU No. 25
1992
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
8. Arifinal
Chaniago
Menurutnya
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
9. Said
Hamid Hasan
Menurutnya
Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara
bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA AHLI
- Prinsip
Koperasi menurut Munker.
Menurut Hans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota.
- Prinsip
Koperasi menurut Rochdale.
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan
yang terbuka
- Bunga
atas modal dibatasi
- Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral
terhadap politik dan agama
- Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen.
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
- Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze.
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah
kerja tak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance).
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU
dibagi menjadi 3:
- Sebagian
untuk cadangan
- Sebagian
untuk masyarakat
- Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupun internasional
- Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri
- Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerja
sama antar koperasi
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
- Menurut
UU No.12 tahun 1967.
Terdapat 4
undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
- UU
No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU
No.14 Tahun 1965
- UU
No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut
UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
- Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas terhadap modal terbatas
- Kemandirian
Referensi :
http://www.berbagaireviews.com/2015/05/prinsip-prinsip-koperasi-dan-penjelasan.html
http://www.orangbejo.com/2016/01/10-pengertian-koperasi-menurut-para.html
http://www.softilmu.com/2015/08/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Fungsi-Jenis-Koperasi-Adalah.html