PENGERTIAN HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK BESERTA DESAIN PRODUK, RAHASIA DAGANG, PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Nama : Siti Badriah
NPM : 2D214203
Kelas : 2EB34
a. Negosiasi
Negosiasi adalah bentuk interaksi sosial yang berfungsi untuk mencapai kesepakatan diantara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang berbeda.
Negosiasi dilakukan karena pihak-pihak yang berkepentingan perlu membuat kesepakatan mengenai persoalan yang menuntut penyelesaian bersama.
b. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
c. Arbitrasi
Arbitrasi adalah sebagai salah pranata penyelesaian sengketa (disputes) perdata (pivate) diluar pengadilan (non-litigation) dengan dibantu oleh seorang atau beberapa orang pihak ketiga (arbiter) yang bersifat netral yang diberi kewenangan untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa yang sedang mereka hadapi.
d. Perundingan
Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
NPM : 2D214203
Kelas : 2EB34
PENGERTIAN HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK BESERTA DESAIN PRODUK, RAHASIA DAGANG, PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak
cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan.
Mengingat hak eksklusif itu mengandung nilai ekonomis yang tidak semua orang
bisa membayarnya, maka untuk adilnya hak eksklusif dalam hak cipta memiliki
masa berlaku tertentu yang terbatas. (Harris
Munandar dan Sally Sitanggang, op.cit., hlm.14.)
Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent)
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Desain Produk
Desain Produk
adalah sebagai alat manajemen untuk menterjemahkan hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan yang dilakukan sebelum menjadi rangcangan yang nyata yang akan
diproduksi dan dijual dengan menghasilkan laba
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000)yang berbunyi, Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang
mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan
sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Penyelesaian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan.
a. Negosiasi
Negosiasi adalah bentuk interaksi sosial yang berfungsi untuk mencapai kesepakatan diantara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang berbeda.
Negosiasi dilakukan karena pihak-pihak yang berkepentingan perlu membuat kesepakatan mengenai persoalan yang menuntut penyelesaian bersama.
b. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
c. Arbitrasi
Arbitrasi adalah sebagai salah pranata penyelesaian sengketa (disputes) perdata (pivate) diluar pengadilan (non-litigation) dengan dibantu oleh seorang atau beberapa orang pihak ketiga (arbiter) yang bersifat netral yang diberi kewenangan untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa yang sedang mereka hadapi.
d. Perundingan
Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.